<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Majelis Al-Mawarits - BPQ El-Azhar</title>
	<atom:link href="http://majelismawarits.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://majelismawarits.wordpress.com</link>
	<description>Ta'allamuu Al-Faraidh wa 'Allimuuha An-Naasa....</description>
	<lastBuildDate>Mon, 23 Nov 2009 08:14:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='majelismawarits.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Majelis Al-Mawarits - BPQ El-Azhar</title>
		<link>http://majelismawarits.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://majelismawarits.wordpress.com/osd.xml" title="Majelis Al-Mawarits - BPQ El-Azhar" />
	<atom:link rel='hub' href='http://majelismawarits.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Launching Program &#8220;Mawarits Consulting&#8221;</title>
		<link>http://majelismawarits.wordpress.com/2009/11/18/launching-mawarits-consulting/</link>
		<comments>http://majelismawarits.wordpress.com/2009/11/18/launching-mawarits-consulting/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 18 Nov 2009 14:36:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>jabal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ilmu Al-Mawarits]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://majelismawarits.wordpress.com/2009/11/18/launching-mawarits-consulting/</guid>
		<description><![CDATA[Dengan membaca Bismillahirrahmanirrahim, Majelis Al-Mawârîts resmi meluncurkan program Konsultasi dengan nama ‘Mawarits Consulting’ pada tanggal 10 November 2009. Majelis Al-Mawârîts dirintis sejak tahun 2001 melalui pendidikan Ilmu Al-Mawârîts berbentuk tuition dan resmi bergerak dalam pendidikan Ilmu Al-Mawârîts pada tahun 2004 yang diawali dengan Training Akuntansi Al-Mawârîts di Cairo, Mesir, dengan program-program kegiatannya, yaitu: Edukasi, dalam [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=majelismawarits.wordpress.com&amp;blog=1014839&amp;post=51&amp;subd=majelismawarits&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>
<div>
<p>Dengan membaca Bismillahirrahmanirrahim,</p>
<p>Majelis Al-Mawârîts resmi meluncurkan program Konsultasi dengan nama ‘Mawarits Consulting’ pada tanggal 10 November 2009.</p>
<p>Majelis Al-Mawârîts dirintis sejak tahun 2001 melalui pendidikan Ilmu Al-Mawârîts berbentuk tuition dan resmi bergerak dalam pendidikan Ilmu Al-Mawârîts pada tahun 2004 yang diawali dengan Training Akuntansi Al-Mawârîts di Cairo, Mesir, dengan program-program kegiatannya, yaitu:</p>
<p><strong>Edukasi</strong>, dalam bentuk: Kajian Mawarits di Radio dan  Majelis Taklim, Seminar, Workshop dan Kursus Fiqh Al-Mawârîts serta Tuition Fiqh Al-Mawârîts;</p>
<p><strong>Halaqah Kitab</strong>, yaitu mengadakan kajian Kitab Fiqh Al-Mawârîts Univ. Al-Azhar (sebagai materi rujukan Fiqh Al-Mawârîts) dan 1400 Masalah Miratsiyyah;</p>
<p><strong>Training Syajarah Al-Mîrâts</strong>, pendidikan khusus dengan mengajarkan sistem yang diajarkan Al-Fadhil Ust. Imam Malik Nasirin kepada kami ketika di Gontor pada tahun 1993, program ini dijalankan dalam bentuk: Short Training, Executive Training dan Full Training.<br />
<strong> </strong></p>
<p><strong>Riset</strong>, dengan melakukan riset terhadap: Sistem-sistem Pengajaran Ilmu Al-Mawârîts, Pelaksanaan Hukum Al-Mawârîts dimasyarakat Muslim dan Mahkamah Syariah; dan</p>
<p><strong>Konsultasi</strong>; resmi meluncurkan program Konsultasi dengan nama ‘Mawarits Consulting’ pada tanggal 10 November 2009, setelah kami meninggalkan Mesir dan kembali ketanah air untuk merintis bangunan majelis.</p>
<p>Dengan meluncurkan program ini <strong>bukan</strong> berarti kami mendirikan firma atau sebuah lembaga hukum tapi hal ini adalah bagian dari program Majelis yang akan dijalankan juga nantinya oleh para alumni yang telah selesai mengikuti pendidikan Training for Trainer di Majelis Al-Mawârîts atau sudah mendapatkan ijazah sebagai Pembina Perwakilan Majelis Al-Mawârîts di daerah masing-masing.</p>
<p>Program ‘Mawarits Consulting’ ini merupakan sarana pendidikan Ilmu Al-Mawârîts bagi pembina, para trainer dan para pembina perwakilan dengan praktek langsung dalam mencapai tujuan ‘Menentukan Hak Waris Sebelum Pembagian Harta Warisan”,<br />
Adapun sarana yang dipakai adalah SMS ke nomor resmi Majelis Al-Mawarits, E-Mail/Web dan secara langsung, dengan menelepon (calling) ataupun bertemu langsung dengan kami.</p>
<p>Adapun tata caranya, adalah:</p>
<p>SMS :</p>
<p>menghantar pertanyaan ke nomor SMS Center resmi Majelis Al-Mawârîts dan diakhir SMS menyertakan nama lengkap dan alamat E-Mail untuk memudahkan dalam pengiriman jawaban.</p>
<p>E-Mail/Web:</p>
<p>sama dengan cara diatas, dengan tambahan memberikan data yang jelas, seperti nama lengkap, alamat dan nomor telepon.</p>
<p>Langsung:<br />
dengan cara menelepon (calling) ke nomor Call Center yang diumumkan Majelis Al-Mawârîts secara resmi dan bukan ke nomor SMS Center. Jika ingin bertatap muka langsung dapat juga dilakukan setelah menyepakati tempat dan waktu diadakannya konsultasi.<br />
Berikut ini nomor telepon dan email serta website yang dapat dihubungi:</p>
<p>Call Center   : +673 71 492 17                (Brunei Darussalam)</p>
<p>SMS Center   : +62 813 847 874 13          (Indonesia)</p>
<p>E-mail          : jabalnasution@yahoo.com</p>
<p>Web             : jabalnasution.wordpress.com</p>
<p>FREE…just sms/e-mail/call and we’ll answer by e-mail</p>
<p><em>Warning:<br />
Semua ketentuan yang telah dijawab oleh Majelis Al-Mawârîts sangat dianjurkan sekali untuk meminta pembenaran kepada MUI/ Majelis-majelis Ulama masing-masing negeri dimana si penanya bertempat tinggal, untuk meminimalisir kesalahan.</em></p>
<p>Wassalam</p>
<p>Gadong; 10 November 2009</p>
<p>Mhd Jabal Alamsyah, Lc.</p>
<p>Pembina Majelis Al-Mawârîts</p>
<p>-Sedang Menuntut Ilmu di Universiti Islam Negara Brunei Darussalam-</p>
</div>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/majelismawarits.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/majelismawarits.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/majelismawarits.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/majelismawarits.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/majelismawarits.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/majelismawarits.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/majelismawarits.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/majelismawarits.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/majelismawarits.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/majelismawarits.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/majelismawarits.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/majelismawarits.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/majelismawarits.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/majelismawarits.wordpress.com/51/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=majelismawarits.wordpress.com&amp;blog=1014839&amp;post=51&amp;subd=majelismawarits&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://majelismawarits.wordpress.com/2009/11/18/launching-mawarits-consulting/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d2f467ff13a1b44a93ac93cc2b645b8f?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">jabal</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Training Syajarah Al-Mirats</title>
		<link>http://majelismawarits.wordpress.com/2007/06/01/training-syajarah-al-mirats/</link>
		<comments>http://majelismawarits.wordpress.com/2007/06/01/training-syajarah-al-mirats/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 01 Jun 2007 08:32:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>jabal</dc:creator>
				<category><![CDATA[c. Training]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://majelismawarits.wordpress.com/2007/06/01/training-syajarah-al-mirats/</guid>
		<description><![CDATA[<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=majelismawarits.wordpress.com&amp;blog=1014839&amp;post=26&amp;subd=majelismawarits&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=majelismawarits.wordpress.com&amp;blog=1014839&amp;post=26&amp;subd=majelismawarits&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://majelismawarits.wordpress.com/2007/06/01/training-syajarah-al-mirats/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d2f467ff13a1b44a93ac93cc2b645b8f?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">jabal</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Thalaq dan Hubungannya dengan Hak Waris</title>
		<link>http://majelismawarits.wordpress.com/2007/04/22/thalaq-dan-hubungannya-dengan-hak-waris/</link>
		<comments>http://majelismawarits.wordpress.com/2007/04/22/thalaq-dan-hubungannya-dengan-hak-waris/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 22 Apr 2007 17:48:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>jabal</dc:creator>
		
		<guid isPermaLink="false">http://majelismawarits.wordpress.com/2007/04/22/thalaq-dan-hubungannya-dengan-hak-waris/</guid>
		<description><![CDATA[Akhukum : Muhammad Jabal AN Hubungan nikah yang dimaksudkan dalam salah satu sebab pewarisan adalah huubungan pernikahan yang syah secara syar’i antara seorang laki-laki dan perempuan dengan akad yang syah (terpenuhi rukun dan syaratnya). Jika salah satu diantaranya meninggal dunia setelah akad syah, maka diantara mereka akan saling mewarisi diantara keduanya walaupun belum terjadi hubungan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=majelismawarits.wordpress.com&amp;blog=1014839&amp;post=11&amp;subd=majelismawarits&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="snap_preview">Akhukum : Muhammad Jabal AN</p>
<p>Hubungan nikah yang dimaksudkan dalam salah satu sebab pewarisan adalah huubungan pernikahan yang syah secara syar’i antara seorang laki-laki dan perempuan dengan akad yang syah (terpenuhi rukun dan syaratnya).<span id="more-11"></span></p>
<p>Jika salah satu diantaranya meninggal dunia setelah akad syah, maka diantara mereka akan saling mewarisi diantara keduanya walaupun belum terjadi hubungan suami-istri, karena yang menyebabkan terjadinya ikatan suami-istri yang saling mewarisi disini adalah akad nikah bukan “hubungan suami-istri” dan ayat Al-Qur’an tidak mensyaratkan terjadinya “hubungan suami-istri” dalam hal ini sebagaiman firman Allah ‘Azza wa Jalla:</p>
<p>“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika Isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu…” (Q.S An-Nisaa: 12)</p>
<p>Juga diterangkan bahwa Rasululllah SAW telah memutuskan perkara hak waris Buru’ binti Wasyiq Al-Asyja’iyyah, yaitu dengan memberi hak waris kepadanya setelah suaminya meninggal dunia setelah akad syar’i dan belum ada “hubungan suami-istri”. [1]</p>
<p>Akan tetapi jika akad nikah terjadi dengan akad Fâsid (tidak lengkap salah satu rukun dan syaratnya secara syar’i dan muttafaq alaih) atau batal seperti akad tanpa saksi atau nikah dengan muhrim baik Muhrim Muabbad (selamanya) atau Muhrim Muaqqat (temporary) separti sebab sesusuan dan lain hal, maka hal ini tidak menjadikan salah satu diantara laki-laki dan perempuan tersebut saling mewarisi jika salah satu diantara mereka wafat walaupun sudah terjadi hubungan suami-istri diantara keduanya.</p>
<p>Dengan kata lain, hubungan pernikahan menjadi sebab mendapapatkan hak waris selama tidak ada Mani’ min Mawani’ Al-Irtsi (sebab terlarang mendapat hak waris), jika memenuhi syarat-syarat berikut: [2]<br />
# Akad nikah diwajibkan dengan akad yang syah secara syar’i, baik sudah terjadi hubungan suami-istri ataupun belum.<br />
# Hubungan pernikahan yang syar’i tersebut masih terus berjalan ketika salah satu diantara keduanya meninggal dunia atau dengan kata lain belum terjadi talak 3 (thalaq bain baik baynunah kubra atau shugra).</p>
<p>Seperti jika salah satu dari suami atau istri meninggal dunia setelah akad syah secara syar’i persis, dan belum terjadi hubungan suami-istri, maka yang ditinggalkan berhak mendapatkan hak waris dari yang meninngal dunia selagi tidak ada sebab terlarang mendapatkan hak waris yaitu kafir/murtad, pembunuh simayit dan hamba. Tidak ada khilaf (perbedaan pendapat) diantara Aimmah Al-Madzahib (Para Imam madzhab) tentang hak mewarisi jika salah satu dari suami/istri wafat setelah terjadi hubungan suami-istri, maka yang ditinggalkan akan berhak mendapakkannya karena “hubungan suami-istri” bukan patokan dalam hal ini akan tetapi yang menjadi syahnya mendapatkan hak waris adalah setealah syahnya akad secara syar’i, bukan hubungan suami-istri.</p>
<p>Adapun akad Fâsid [3], jika hal ini terjadi dan salah satu diantara laki-laki atau perempuan wafat maka yang ditinggalkan tidak akan mendapatkan hak waris sama sekali karena tidak adanya sebab mendapatkan hak waris yaitu hubungan pernikahan secara syar’i.</p>
<p>Hak Waris bagi Istri yang dithalaq</p>
<p>Thalaq ada dua yaitu thalaq Raj’iy dan thalaq Bain, dan terjadinya thalaq dalam dua hal yaitu ketika dalam keadaan sehat dan ketika dalam keadaan sakit atau sekarat (Maradh Al-Mawt).</p>
<p>1. Hak Waris ketika thalaq Raj’iy : [4] Menurut Ittifaq Ulama Fiqh jika seseorang meninggal dunia dan istrinya telah dithalaq Raj’iy maka istri tersebut berhak mendapatkan hak waris dari sang mayit (suaminya) walaupun belum selesai masa ‘iddahnya, baik thalaq tersebut terjadi ketika sang suami dalam keadaan sehat ataupun sakit atau sekarat.<br />
2. Hak Waris ketika thalaq Bain : Jika thalaq Bain (baik Baynunah Kubra atau Shugra) terjadi ketika dalam keadaan sehat maka tidak ada hak waris bagi istri yang ditinggalkan atau jika si istri meninggal dunia lebih dahulu maka suami tidak mendapat hak waris karena dalam hal ini sudah terputus hubungan pernikahan diantara kedua belah pihak sejak mulai detik terjadinya thalaq Bain tersebut.</p>
<p># Thalaq Bâin dengan maksud Al-Firâr min Al-Irtsi:</p>
<p>Thalaq Bâin yang terjadi katika seorang laki-laki dengan maksud Al-Firâr min Al-Irtsi (niat agar istri tidak mendapat hak waris) dan suami dalam keadaan (Maradh Al-Mawt) sakit atau sekarat maka ada dua hal yaitu sebagai berikut:</p>
<p>1. Jika sang istri meninggal dunia lebih dahulu maka suami tidak mendapat hak waris karena thalaq Bain dari pihak suami yang memutuskan hubungan dengansang istri.<br />
2. Jika suami yang men-thalaq-kan tadi lebih dahulu wafat maka dalam hal ini para Ulama berbeda pendapat yaitu:</p>
<p>a. Pendapat Madzhab Hanafiyah: [5] jika istri di thalaq Bain ketika Maradh Al-Mawt dan sang istri tidak ridha maka tidak jatuh thalaq atau hubungan pernikahan mereka masih syah. Serta hubungnan pewarisan dengannya masih berlaku.<br />
Dalil: Hadits Riwayat. Utsman r.a. bahwa beliau memberi hak waris kepada Tamadhur yaitu istri Abdurrahman bin ‘Auf ketika beliau sakit yang kemudian meninggal dunia. Bagitu juga Hadits Riwayat ‘Aisyah r.a. berkata bahwa perempuan yang di Thalaq dengan niat Al-Firâr min Al-Irtsi tetap berhak mendapat hak waris dari suami yang menthalaqnya tadi.</p>
<p>Akan tetapi Madzhab Hanafiyah mensyaratkan hal-hal dibawah ini agar hak pewarisan bagi perempuan yang dithalaq tadi tetap berhak mendapat waris sebagai berikut:</p>
<p>1. Thalaq tersebut disyaratkan tanpa ridha si istri (akan tetapi thalaq Raj’iy dilakukan oleh suami tidak berpengaruh terhadap hak pewarisan walaupun tanpa ridha si istri, karena thalaq raj’iy masih tetap berhak mendapat hak waris), namun jika thalaq bain ini dengan ridha si istri apalagi dengan permintaan si istri ketika suami sakit dan dilaksanakan oleh si suamai dan kemudia sisuami wafat maka si istri tidak berhak mewarisi harta peninggalan suami.<br />
2. Thalaq bain tersebut disyaratkan ketika sakitnya sang suami yang kemudian sakit tersebut menyebabkan wafatnya suami dan dengan disyaratkan juga harus sudah terjadi hubungan suami istri, namun jika belum terjadi hubungan suami istri walaupun thalaqnya dilaksanakan ketika Maradh Al-Mawt, maka sang istri tidak berhak mewarisi karena hal ini tidak menunjukkah niat Al-Firar dari sang suami dan dikarenakan hak pewarisan dalam hal ini harus ketika masa ‘Iddah sedangkan sebelum ada hubungan suami-istri menyatakan tidak adanya ‘iddah bagi sang istri. Kewajiban ‘iddah pada thalaq bain adalah bagi saumi istri yang sudah melakukan hubungan suami istri (khulwah Ash-Shahihah) dengan alasan untuk menjaga keturunan (nasab yang ada dalam rahimnya).<br />
3. Disyaratkan bahwa yang dithalaq bain tersebut adalah yang berhak mendapat warisan yaitu ahli waris dan bukan terlarang mendapat warisan ketika dithalaq, seperti istri bukan muslim, maka dengan demikian sang istri sudah tidak berhak mewarisi.<br />
4. Wafatnya suami persis ketika sakit atau sekarat dan kemudian terjadi thalaq serta sang istri dalam masa ‘iddah,. jika sang suami tadi meninggal setelah habis masa ‘iddah thalaq bain tadi, maka istri tidak akan mewarisi karena sudah tidak ada lagi hubungan antara keduanya ditandai dengan habisnya masa ’iddah [6].</p>
<p># “Firâr “ istri terhadap hak waris suaminya:</p>
<p>Sebagai mana suami dianggap fâr (sengaja menghindar untuk tidak memberi hak waris), maka istri juga dianggap Farrah untuk tidak memberi hak kepada suaminya jika perceraiian berasal dari pihak istri danketika sakitnya istri atau sekaratnya dia, dan istri wafat sebelum selesai masa ‘iddahnya maka dalam hal ini istri dianggap Al-Firâr min Al-Irtsi.<br />
Maka dalam hal ini suaminya –pendapat madzhab Hanafiyah- suami tetap mendapat haknya dalam mewarisi harta istrinya tadi jika sang istri wafat sebelum habis masa ‘iddahnya, namun jika sang suami wafat terlebih dahulu maka sang istri tidak mendapat hak waris dari suaminya karena thalaq berasal dari pihak istri walaupun suami wafat belum berakhir masa ‘iddahnya. [7]</p>
<p>b. Pendapat Madzhab Malikiyah: Bahwa istri yang di thalaq bâin ketika Maradh Al-Mawt sang suami, maka sang istri tetap berhak mendapat hak waris dari suaminya ketika sang suami wafat dengan sakitnya tersebut, walaupun setelah thalaq tersebut –sebelum wafat suaminya- sang istri menikah dengan orang lain setelah habis masa ‘iddahnya. Ini disebabkan karean keinginan sang suami untuk menjadikan sang istri tidak berhak mewarisi dengan men-thalaq-kannya.</p>
<p>c. Pendapat Madzhab Syafi’iyah: Bahwa sang istri yang di thalaq bâin tidak akan berhak lagi terhadap warisan sang mayit, walaupun ketika wafat sang suami, sang istri masih dalam masa ’iddah ataupun sudah lewat masa ‘iddah, karena istri tadi sudah bukan istri hakikinya lagi dikareankan thalaq tadi. Alasannya adalah bahwa Al-Firâr disini tidak dianggap ada karena niat yang tidak diketahui (tersebunyi) tidak bisa dijadikan landasan akan tetapi secara dzahirnya dalah thalaq, maka ini yang menjadi landasan yaitu terjadinya thalaq, maka putusnya hubungan pernikahan diantara kedua belah pihak menjadikan keduanya tidak saling mewarisi</p>
<p>d. Pendapat Madzhab Hambali: Bahwa Istri yang dithalaq tadi masih mendapat hak waris selagi istri tersebut belum nikah dengan orang lain walaupun sudah lewat masa ‘iddah ataupun belum, maka jika dia telah menikah dengan orang lain, maka istri tersebut tidak mendapat hak waris dari suaminya yang men-thalaq bâin ­kannya tadi.</p>
<p># Menurut pendapat Jumhur Fuqaha: [8]</p>
<p>Hak waris istri yang dithalaq bain ketika sakit atau sekaratnya sang suami dengan maksud agar sang istri tidak mendapat hak waris darinya maka hal ini dianggap perbuatan zalim dari sang suami dan tidak perlu untuk memperjelas niat sang suami tersebut apakah benar apa tidak. Maka dalam hal ini sang istri masih tetap berhak mendapat hak waris dari sang suami sepeninggal suami setelah hal tersebut berlaku.</p>
<p>Namu jika sang suami sembuh dari sakitnya dan kemudian meninggal dunia dan sang istri dalam masa ‘iddah, atau sang suami wafat bukan disebabkan oleh sakitnya -ketika men-thalaq-kan istrinya tadi- seperti ketika sakit tersebut ada yang membunuhnya, karena tidak terpenuhinya syarat seperti diatas., atau wafat nya sang suami setelah habis masa ‘iddah atau masa ‘iddah belum selai akan tetapi thalaq dalam keadaan sehat atau thalaq dalam keadaan Maradh Al-Mawt akan tetapi sang istri ridha dengan hal tersebut maka sang istri tidak mewarisinya sama sekali.</p>
<p>Wallahu A’lam bi Ash-Shawab</p>
<p>——————————————————————————</p>
<p>[1] Dr. Salwa Abdul Mun’im Al-Basusiy; Ahkam Al-Mirats fi Asy-Syaria’ah Al-Islamiyyah, Univ. Al-Azhar Press, Cairo: 2003, hlm: 17.<br />
[2] Dr. Fikriyyah Ahmad Sayyid; Nizham Al-Irts fi At-Tasyri’ Al-Islamiy, Univ. Al-Azhar Press, Cairo: Tanpa Tahun, hlm: 34.<br />
[3] Menuurut pendapat Madzhab Malikiyyah bahwa bukan semua pernikahan dengan akad Fasid tidak akan saling mewarisi akan tetapi jika pernikahan Fasid tersebut, letak ke-Fasid-annya Muttafaq Alihi (hal yang telah disepakati Para Ulama) seperti halnya jika seorang laki-laki menikahi 5 orang perempuan yang menurutnya lengkap rukun dan syaratnya maka istrinya yang kelima adalah akadnya Fasid menurut kesepakatan para Ulama, atau laki-laki yang menikahi bibinya, atau ibu istrinya atau menikahi 2 bersaudara sekali waktu. Akan tetapi –masih menurut Madzhab Malikiyyah- jika letak ke-fasid-annya adalah hal yang dipertentangakan dalam bebrapa pendapat Ulama Fiqh seperti wanita yang telah dewasa menikahkan dirinya sendri tanpa walinya maka hal tersebut menjadikan salah satu diantara pasangan laki-laki dan perempuan tadi saling mewarisi jika salah satunya wafat selagi belum terjadi thalaq diantaranya dan tidak disyaratkan apakah sudah terjadi hubungan suami-isti atupun belum. (Hasyiyah Ad-Dasuqiy, Jilid II, hlm. 245, Bidayah Al-Mujtahid, Jilid II hlm. 5)<br />
[4] Ibid… hlm: 36. Dr. Salwa Abdul Mun’im Al-Basusiy, Ahkam Al-Mirats fi Asy-Syriah Al-Islamiyyah¸ Al-Azhar Uiv. Press, Cairo: 2003, hlm: 17<br />
[5] Hasyiyah Radd Al-Mukhtar ‘ala Ad-Durr Al-Mukhtar, Jilid II, hlm. 535.<br />
[6] Al-Ikhtiyah, Jilid 3 hlm: 173.<br />
[7] Al-Bahr Ar-Raiq, Jilid 4 hlm: 49.<br />
[8] Dr. Salwa Abdul Mun’im Al-Basusiy, Ahkam Al-Mirats fi Asy-Syriah Al-Islamiyyah¸ Al-Azhar Uiv. Press, Cairo: 2003, hlm:18</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/majelismawarits.wordpress.com/11/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/majelismawarits.wordpress.com/11/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/majelismawarits.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/majelismawarits.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/majelismawarits.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/majelismawarits.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/majelismawarits.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/majelismawarits.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/majelismawarits.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/majelismawarits.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/majelismawarits.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/majelismawarits.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/majelismawarits.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/majelismawarits.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/majelismawarits.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/majelismawarits.wordpress.com/11/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=majelismawarits.wordpress.com&amp;blog=1014839&amp;post=11&amp;subd=majelismawarits&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://majelismawarits.wordpress.com/2007/04/22/thalaq-dan-hubungannya-dengan-hak-waris/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d2f467ff13a1b44a93ac93cc2b645b8f?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">jabal</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
